Hukum Berziarah Kubur

Ziarah Kubur sudah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat Indonesia. Apalagi di saat lebaran, banyak diantara masyarakat yang mengunjungi makam leluhurnya atau nenek moyangnya. Sebenarnya pada masa Rasulullah SAW ziarah kubursempat dilarang karena umat islam pada saat itu belum memiliki iman yang kuat dan ditakutkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti syirik. Tetapi setelah beberapa lama hal itu dibolehkan oleh Rasulullah SAW.
Di jaman sekarang banyak orang – orang yang mendatangi makam – makam wali songo atau ulama – ulama lainnya yang dimaksudkan ingin meminta berkah atau do’anya ingin dikabulkan. Hal seperti ini termasuk ke dalam dosa besar yaitu syirik. Menurut Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) ziarah kubur itu halal hukumnya jika tujuannya hanya mendo’akan orang yang telah meninggal dunia tersebut. Ziarah kubur yang tidak sesuai dengan tujuan yang sebenarnya, maka ziarah kubur tersebut termasuk haram hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
phoenix indonesia band © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter