Masalah kecantikan pada wanita


Tanya:
                Apakah diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan???
Jawab:
                Diperbolehkan! Asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus, menata rambut dan lain-lainnya. Kemudian, akibat dari pegang- memegang itu bisa menimbulkan syahwat. Kalau si wanita tidak berpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul syahwatnya. Bila si wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki?
                Mengenai masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana yang sebenarnya? Jawabanya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu yang akan memikul beban dosanya kelak di hari kiamat? 

jangan lupa di click iklanya juga yha hehehehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
phoenix indonesia band © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter