Tanya:
Apakah
diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan???
Jawab:
Diperbolehkan!
Asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu
seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram. Mengapa demikian, karena dia
membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus, menata rambut dan
lain-lainnya. Kemudian, akibat dari pegang- memegang itu bisa menimbulkan
syahwat. Kalau si wanita tidak berpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki
akan timbul syahwatnya. Bila si wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh
akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki?
Mengenai
masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana yang sebenarnya?
Jawabanya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu
yang akan memikul beban dosanya kelak di hari kiamat?
jangan lupa di click iklanya juga yha hehehehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar